Sejak tahun 2009, konvensi hak-hak disabilitas PBB telah berlaku di Jerman. Undang-undang menyatakan bahwa orang-orang penyandang cacat harus memiliki partisipasi yang sama dalam masyarakat.
Di Jerman, misalnya, upaya dilakukan untuk memastikan bahwa pengguna kursi roda dapat berkendara ke semua tempat umum atau bahkan masuk ke bus dan trem tanpa masalah, dengan bantuan papan landai (ramps).
Seorang tunanetra dapat dikenali dari tanda mereka, yaitu tiga titik hitam dengan latar belakang berwarna kuning. Mereka sering memakai penutup mata di lengan mereka dan memiliki tongkat atau bahkan anjing pemandu bersama mereka. Lampu lalu lintas dilengkapi dengan suara tertentu, sehingga para tunanetra tahu kapan mereka bisa menyeberang jalan. Braille juga ditemukan di banyak bangunan umum.
Jika hak tersebut tidak dihormati, maka itu akan dianggap sebagai kasus diskriminasi. Lihat ulasan mengenai hal ini di portal web kami.
Foto (Ausschnitt): VGstockstudio/ Shutterstock.com