Digital Discourses
Septiaji Eko Nugroho (Indonesia)

Apakah Pembatasan Konten adalah “Keadaan Normal Baru”?

Tidak semua perbincangan daring bisa secara tegas diberi label tidak berbahaya atau berbahaya. Ada varian perundungan, persuasi, dan provokasi yang sangat sulit digolongkan secara tegas. Indonesia, misalnya, mempunyai istilah umum untuk segala bentuk komunikasi yang dianggap tidak patut: ‘konten negatif’. Istilah itu mencakup semua bentuk ketelanjangan, yang oleh sebagian besar negara Eropa dipandang tidak merugikan. Di negara-negara seperti Thailand atau Singapura, ada diskusi politik tertentu yang mungkin ditabukan.  

Panel ini akan memperdebatkan beragam pandangan mengenai pembatasan konten: kebebasan berbicara ya, namun ada batasnya. Di manakah garis batas itu ditarik dan siapa yang memiliki kekuasaan dan legitimasi untuk menjadi polisi internet? 

Septiaji Eko Nugroho
Septiaji Eko Nugroho | © Heni Mulyati
Septiaji Eko Nugroho seorang wiraswasta. Pada tahun 2016 ia mendirikan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO), sebuah organisasi masyarakat sipil yang menangani mis/disinformasi dan memiliki 500 relawan dari 17 kota di seluruh Indonesia. Mafindo menjalin kerja sama dengan 24 media daring terkemuka untuk pengecekan fakta di Cekfakta.com lewat Yudistira, sebuah teknologi API yang dikembangkan oleh tim TI Mafindo. Septiaji juga sering menjadi pembicara pada seminar dan media arus utama, termasuk stasiun televisi dan radio.
 

Top